Pernyataan Hak Cipta
Pernyataan Hak Cipta
Penulis yang menerbitkan artikelnya di jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
-
Penulis tetap memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA), yang mengizinkan orang lain untuk membagikan karya dengan memberikan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat membuat perjanjian kontraktual tambahan secara terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbit jurnal (misalnya: mempostingnya di repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan tetap memberikan pengakuan bahwa karya tersebut pertama kali diterbitkan di jurnal ini.
-
Penulis diizinkan dan dianjurkan untuk mempublikasikan karya mereka secara daring (misalnya: di repositori institusi atau situs pribadi) sebelum dan selama proses pengajuan, karena hal ini dapat mendorong pertukaran ilmiah yang produktif serta meningkatkan sitasi lebih awal terhadap karya yang telah diterbitkan.
Lisensi Publikasi (License to Publish)
1. Lisensi
Seluruh materi yang diterbitkan oleh Jurnal Hukum Indonesia dilindungi oleh hukum hak cipta dan kekayaan intelektual internasional. Lex Justitia dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA) atau lisensi setara lainnya sebagai lisensi terbaik untuk publikasi, distribusi, penggunaan, dan pemanfaatan ulang karya ilmiah.
Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk menyusun, memodifikasi, dan membuat karya turunan bahkan untuk tujuan komersial, selama memberikan atribusi yang sesuai, mencantumkan tautan ke lisensi, dan menyatakan jika ada perubahan. Jika Anda memodifikasi atau membangun dari karya tersebut, Anda wajib mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama seperti karya asli.
2. Jaminan dari Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel adalah orisinal, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah diterbitkan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan melanggar hukum, tidak melanggar hak pihak lain, merupakan karya yang hak ciptanya sepenuhnya dimiliki oleh penulis, dan bebas dari hak pihak ketiga. Penulis juga menjamin bahwa semua izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber lain telah diperoleh.
3. Hak Pengguna
Di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike, penulis dan pengguna diizinkan untuk membagikan (menyalin, mendistribusikan, dan mentransmisikan) kontribusi.
4. Hak Penulis
Penulis tetap memegang hak-hak berikut:
-
Hak cipta dan hak kepemilikan lainnya terkait artikel, seperti hak paten.
-
Hak untuk menggunakan substansi artikel dalam karya mereka sendiri di masa depan, termasuk untuk kuliah dan buku.
-
Hak untuk mereproduksi artikel untuk keperluan pribadi, asalkan tidak dijual.
-
Hak untuk menyimpan sendiri versi artikel (self-archiving).
5. Kepenulisan Bersama (Co-Authorship)
Jika artikel ditulis bersama oleh beberapa penulis, maka penandatangan perjanjian ini menyatakan bahwa ia telah diberi wewenang oleh seluruh penulis untuk menandatangani perjanjian ini atas nama mereka, dan berkewajiban memberitahukan isi perjanjian ini kepada rekan penulis lainnya.
6. Penghentian Perjanjian
Perjanjian ini dapat dihentikan oleh penulis atau Lex Justitia dengan pemberitahuan dua bulan, jika pihak lainnya secara material melanggar perjanjian ini dan tidak memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu satu bulan setelah menerima pemberitahuan. Pelanggaran tidak secara otomatis menyebabkan perjanjian atau lisensi ini berakhir, atau mengurangi hak Lex Justitia.
7. Royalti
Perjanjian ini tidak memberikan hak kepada penulis untuk menerima royalti atau kompensasi lainnya. Sepanjang diperbolehkan secara hukum, penulis melepaskan hak untuk menuntut royalti atas penggunaan artikel oleh Lex Justitia atau pihak yang menerima lisensinya.
8. Ketentuan Lain-lain
Lex Justitia akan menerbitkan artikel jika artikel tersebut berhasil melewati proses editorial dan telah disetujui untuk diterbitkan. Lex Justitia berhak untuk menyunting artikel agar sesuai dengan gaya penulisan, ejaan, dan tata bahasa yang berlaku di jurnal. Penulis menyetujui bahwa artikel akan dipublikasikan dan dapat diakses publik secara gratis. Lex Justitia juga berhak memberikan lisensi turunan kepada pihak ketiga sesuai dengan perjanjian ini.