Kajian Lingkungan Hidup Pembangunan Industri Pupuk PT.X Di KEK Sei Mangkei
Keywords:
AHPAbstract
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Perusahaan Industri Yang Berada Atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri, maka PT. X sebagai industri pupuk yang direncanakan akan dibangun pada lahan seluas 4 Ha dan luas bangunan ±14.860,24 m2 serta kapasitas produksi sebesar 150.000 ton/tahun wajib menyusun dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup rinci berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup Kawasan yang termuat di dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kawasan.
References
[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, 2014
[2] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 2009
[3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, 2018
[4] Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Hidup Rinci Bagi Perusahaan Industri Yang Berada Atau Akan Berlokasi Di Kawasan Industri, 2020