Konsep Otonomi Desa Berdasarkan Asas Subsidiaritas (Studi Penelitian Di Gampong Bumi Sari, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya)
DOI:
https://doi.org/10.22303/lj.1.1.2019.137-150Kata Kunci:
Otonomi Desa, Pembangunan DesaAbstrak
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengaturOtonomi Desasebagai kebijakan yang dimiliki Pemerintah Desa Untuk menjalankan Pemerintahandengan bebas dan Otonom. Pengaturan tentang Pemerintahan Desa diatur dengan 13Asas termasuk didalamnya Asas Subsidiaritasyang memberikan kewenangan Desauntuk mengambil kebijakan secara lokal dalam hal Pemenuhan kebutuhan masyarakatDesa. kewenangan Desa merupakan segala bentuk penyelenggaraan Pemerintahan Desayangdijalankanberdasarkanaturan-aturanyangtelahditetapkanuntukmenjadikanDesaBebasdalamhalmenentukanarahPembangunanlingkungannya.Pasal79Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengharuskan Perencanaan Pembangunan DesamerujukpadaPerencanaanPembangunanDaerah.BerdasarkanPenentuandariPasalini menimbulkan konsep yang berbeda dari Otonomi Desa yang dijelaskan Undang-UndangDesa. Hal ini kemudian menarik untuk diteliti lebih lanjut supaya dapat diketahui bagaimanakonsep sebenarnya dari Otonomi Desa dalam penyelengaraannya saat ini. Penelitian inimenggunakan metode peneliatan kepustakaan dengan objek kajiannya Gampong Bumi SariKecamatanBeutong, KabupatenNaganRaya,ProvinsiAceh. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Penerapan Otonomi Desa secara maksimal lebih terpenuhi pada Desa-Desa yang masih tergolong kedalam Desa adat, yang masih kental dengan adat istiadat dalam kehidupan masyarakatnya seperti masyakat Desa Pakraman di Bali dan suku Baduy yang terletak di Banten. sedangkan Bumi Sari tidak tergolong dalam Desa adat sehingga penerapan Otonomi Desa tidak terpenuuhi sebagaimana semestinya.