Penegakan Hukum Terhadap Pengusaha Sawit Yang MempekerjakanAnak Di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan(Studi Penelitian di Gampong Bumi Sari Kabupaten Nagan Raya)

Penulis

  • Armila Syahputria
  • Dara Quthni Effida Universitas Potensi Utama

DOI:

https://doi.org/10.22303/lj.1.1.2019.85-97

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Pekerja Anak, Pengusaha sawit

Abstrak

Pasal 68 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pelaku usaha tidak boleh mempekerjakan anak. Namun Gampong Bumi Sari terdapat pekerja anak yang bekerja sebagaipengutipbrondolan sawit, pendodos sawit, penimbang sawit dan membawa sawit denganmenggunakanbecakbermotor.Tujuan penelitian untukmengetahuipenegakan hukum terhadap pengusaha sawit yang memperkerjakan anak di bawah umur dan untukmengetahuifaktor-faktor terjadinya pekerja anak di bawah umur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi, dan data sekunder melalui studi kepustakaan, menganalisis data yang diperoleh dan dikumpulkan lalu ditelaah dan dianalisis. Hasil penelitian penegakan hukum terhadap pengusaha sawit yang mempekerjakan anak di bawah umur belum berjalan efektif, meskipun ada sanksi yang mengatur terhadap pengusaha yang mempekerjakan anak di bawah umur. Terdapat faktor penyebab terjadinya pekerja anak di bawah umur, yaitu: faktorekonomi, budaya, pendidikan, dan kontrol sosial. Kendala penegakan hukum dikarenakan anak di Gampong Bumi Sari bekerja di sektor nonformal jadi tidak terdata di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nagan Raya.

Unduhan

Diterbitkan

2021-01-31