Perlindungan Hukum Terhadap Korban Revenge Pornografi Dalam Penyebaran Vidio Melalui Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.22303/lj.8.1.2026.14-23Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pornografi Balas Dendam, Media SosialAbstrak
Pornografi balasan merujuk pada tindakan menyebarluaskan konten foto dan video yang mengandung unsur seksual dengan tujuan untuk balas dendam. Tindakan ini dapat menyebabkan dampak serius bagi para korban, termasuk pada aspek emosional, mental, dan sosial. Perlindungan bagi korban bisa dilakukan melalui dua jenis mekanisme, yaitu perlindungan langsung dan tidak langsung. Perlindungan tidak langsung cenderung memberikan dukungan yang berupa aspek emosional atau psikologis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode studi kepustakaan dan studi dokumentasi, yang kemudian diikuti dengan analisis. Studi kepustakaan mencakup berbagai teknik, termasuk pencarian referensi dari buku, e-book, jurnal, dan karya akademis lainnya, untuk membangun keterkaitan antar teori dan menciptakan kerangka konseptual yang terorganisir. Perlindungan hukum untuk perempuan yang mengalami revenge porn. Tindakan perlindungan lainnya mencakup usaha untuk mengurangi penyebaran materi tidak pantas milik korban agar tidak menjangkau lebih banyak orang. Hal ini dapat dilakukan dengan berkomunikasi dengan masyarakat di mana konten korban disebarkan dan memblokir akses ke situs yang menyebarluaskan materi korban. Saran dalam penelitian ini menyoroti betapa pentingnya memberikan perhatian kepada korban dengan menjamin hak-hak mereka, termasuk kompensasi, restitusi, dukungan kesehatan, konseling, bantuan hukum, dan informasi mengenai perkembangan kasus.