SANKSI TERHADAP NOTARIS ATAS PELANGGARAN JABATAN DAN KODE ETIK DALAM MENJALANKAN KEWENANGANNYA DI INDONESIA.

Penulis

  • Mujib Medio Annas

Kata Kunci:

notaris, pelanggaran, sanksi.

Abstrak

Abstrak. Notaris adalah pejabat umum  yang berwenang  membuat akta autentik dan kewenngan lainnya  berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris selanjutnya disebut UUJN dan berdasarkan  perarturan perundang-undangan laiannya. Menurut konsepsi UUJN bahwa akta Notaris adalah akta Autentik  yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tatacara  yang ditetapkan  berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap  ketentuan tersbut menimbulkan  akibat hukum  berupa sanksi, baik sanksi adminitratif, sanksi perdata dan  sanksi pidana serta  sanksi etik terkait pelanggaran Kode Etik. Paper ini pertama akan mengulas apa saja penyebab notaris dapat dikenai sangksi dalam menjalankan kewenangannya, kedua bagaimana  bentuk  sanksi atas  pelanngaran jabatan yang dilaukan oleh notaris  terhadap  diri Notaris dan jabatannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan.. Penyebab notaris  dapat dikenai  sanksi dalam mejalankan kewenangannya  karena notarais  dalam mejalankan jabatannya tidak sesuai dengan UUJN  dan Peraturan perundang-undangan lainnya. Bentuk  sanksi atas  pelanngaran jabatan yang dilaukan oleh   notaris  terhadap  diri Notaris dan jabatannya bahwa  Secara Admintratif    dapat dikenai  sanksi  berupa teguran  tertulis sampai pemberhentian dengan tidak hormat,   terhadap  diri Notaris    secara perdata  dapat kenani sanksi berupa  penggantian biaya, ganti rugi dan bunga,  kemudian disisi lain   apabilan terdapat pelangggan  tindak pidana  dapat dikenai sanksi  pidana.  Dan terhadap pelanggaran etik dapat dikenai  saksi kode  etik.  Notaris dalam menjalankan  jabatan serta kewenangannya  pada prinsipnya harus mengutamakan azas kehati-hatian,  teliti, cermat  dan selalu menerapkan hukum dalam menjalankan kewenangannya. Selanjutnya  notaris juga harus memahami dengan  benar terkait dampak yang mungkin timbul atas kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-20