Strategi Perampasan Asset Tanpa Putusan Pidana (Non Conviction Bases Asset Forfeiture) dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara akibat Tindak Pidana Korupsi
Abstrak
Korupsi merupakan tindak pidana yang tergolong dalam kejahatan yang luar biasa. Indonesia berada di tengah
pentingnya dibentuk mekanisme yang lebih efektif dalam mengembalikan kerugian negara dalam tindak
pidana korupsi. Pemidanaan korupsi di birokrasi belum berhasil menanggulangi tindak pidana korupsi,
sehingga gagasan NCB Asset Forfeiture dimunculkan untuk meningkatkan pengembalian keuangan kerugian
negara. Sistem Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset hasil tindak pidana
dengan mekanisme tanpa pemidanaan ini memungkinkan perampasan aset hasil tindak pidana secara in rem
(terhadap aset), bukan terhadap pelaku korupsi sebagai jawaban permasalahan sulitnya melakukan perampasan
harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi yang telah berpindah tangan, berubah wujud, atau
disembunyikan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kelebihan upaya penyitaan hasil korupsi melalui
Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai pengembalian kerugian negara. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan sistem NCB sangat relevan untuk
diterapkan di Indonesia ketika sistem pemidanaan birokrasi sulit dilakukan karena pelaku tindak pidana
korupsi melarikan diri, meninggal dunia, atau kendala lainnya. Dengan mekanisme ini, terbuka kesempatan
bagi negara untuk merampas segala aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana dan aset-aset lain yang
patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.