Hukum Dan Nilai-Nilai Sosial Budaya Masyarakat Indonesia

Penulis

  • Boby Daniel Simatupang Universitas Potensi Utama
  • Kasman Siburian Universitas Potensi Utama
  • Edi Kristianta Tarigan Universitas Potensi Utama
  • Tiopan Siagian Universitas Potensi Utama

DOI:

https://doi.org/10.22303/lj.6.1.2024.44-56

Abstrak

Hukum merupakan hasil dari penciptaan masyarakat yang di sahkan oleh pemerintah sebagai sarana masyarakat agar terciptanya suatu keadaan yang tertib, aman dan adil secara menyeluruh tanpa membedakan status sosial dan jabatan yang dimiliki masyarakat pada umumnya sehingga hukum itu dijadikan aturan yang hidup ditengah- tengah masyarakat luas serta meningkatkan Qualitas hidup masyarakat yang taat akan segala peraturan yang ada seperti taat pada hukum adatnya pada setiap kelompok masyarakat yang menjalankan adat-istiadat. Disini penulis merumuskan masalah seperti yakni Hubungan Hukum dengan Nilai-Nilai Sosial Budaya Masyarakat Indonesia. Jenis peneilitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Deskripsi Analitis dengan menggunakan teori menurut Prof. Mr.E.M Meyers “ De Algemene bergrippen van het burglijik Recht”. Hukum menjadi aturan yang hidup ditengah-tengah masyarakat dengan unsur-unsur yang terkandung didalamnya yaitu adanya nilai- nilai kesusilaan yang ditunjukkan didalam kehidupan sehari-hari masyarakat individu maupun masyarakat kolektif pada umumnya yang berakar dan menjadi dasar pemerintah untuk menciptakan atau menetapkan aturan hukum yang harus diterapkan didalam setiap pergaulan berbangsa dan bernegara sehingga adanya efek bagi yang melanggar aturan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan diundangkan pada lembaran Negara untuk mentaati setiap produk hukum yang ada. Hubungan hukum dengan nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yaitu pada awalnya dahulu budaya masyarakat hukum Indonesia yaitu dengan budaya hukum yang tidak tertulis seperti yang berlaku hukum adat (unwritten law) jadi setiap wilayah nusantara Indonesia masing-masing mempunyai hukum adatnya yang dikenal sebagai budaya hukum yang hidup dan berkembang didalam masyarakat (living law). Nilai-nilai sosial dan budaya hukum ini tumbuh disetiap kesatuan kecil masyarakat hukum Indonesia. Seperti halnya setiap daerah mempunyai hukum adatnya masing-masing Sehingga secara keseluruhan budaya hukum masyarakat Indonesia adalah nilai-nilai dan budaya hukum living law. Seiring dengan perkembangan zamannya kemudian masyarakat hukum Indonesia juga terbiasa dengan nilai-nilai dan budaya hukum tertulis yang diakibatkan oleh proses kolonialisme di Indonesia yang dibawa oleh penjajah, terutama Belanda sendiri yang menganut budaya hukum eropa continental yang mengutamakan kodifikasi hukum untuk dapat diterapkan

Biografi Penulis

  • Boby Daniel Simatupang, Universitas Potensi Utama

    Journal MELT (Medium for English Language Teaching)<strong>MELT </strong><strong>(Medium for English Language Teaching)‚ Journal‚ </strong>is a scientific journal which published by English Education Study Program, University of Potensi Utama Medan. This journal is the forum for academics and researchers to share the research results in the field of English Language Teaching and Learning and Linguistics‚ and collaborate with‚ <a href="https://apspbi.or.id/" data-mce-href="https://apspbi.or.id/">APSPBI (Asosiasi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris)</a>.MELT Journal published twice a year in June and December.<li>p-ISSN : 2528-0287</li><li>e-ISSN : 2714-8858</li>

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-31