TINJAUAN HUKUM MENENTUKAN ASAL USUL ANAK MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI FIELD RISET PERPUSTAKAAN)

Authors

  • Boby Daniel Simatupang

DOI:

https://doi.org/10.22303/lj.1.1.2019.17-27

Keywords:

Asal Usul Anak, hukum Islam

Abstract

Pada era dewasa ini Anak adalah dambaan setiap Orang tua, dimana status Anak sangat berperan didalam status keluarganya dan menjadi pewaris polapikir serta pewaris harta peninggalan orang tuanya. Asal usul anak sangat menentukan kedudukan/status anak didalam hukum. Dalam kenyataan sosial terdapat juga anak yang lahir tidak diketahui siapa ayahnya yang sah. Seperti dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU-VII/2010 yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir. Yang notabenenya mencari status anak diluar nikah. Anak yang lahir tidak diketahui siapa “ayahnya”, ini juga salah satu dilemma anak tersebut dalam pengurusan status sosialnya. Ada juga Anak yang lahir tidak dapat diketahui kedua orang tuanya dapat diakui sebagai anak angkatnya. Oleh sebab itu, dalam tulisan ini dibahas tentang pemberian hak anak menurut syari’at. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normative dan pendekatan penelitian kepustakaan dengan content analysis (analisis isi) dari berbagai referensi yang relevan pada permasalahan yang saat ini.

Published

2019-01-31