Ijtihad terhadap Praktik Shalat Berjamaah dengan Imam Hologram dalam Perspektif Hukum Islam Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.22303/lj.8.1.2026.01-13Kata Kunci:
Ijtihad fiqh, imam hologram, shalat berjamaah, hukum Islam kontemporer, maqāṣid al-sharī‘ahAbstrak
Perkembangan teknologi hologram telah melahirkan wacana baru dalam praktik keagamaan, salah satunya penggunaan imam hologram dalam pelaksanaan shalat berjamaah. Fenomena ini menimbulkan problematika fiqh yang serius karena menyentuh aspek fundamental ibadah mahdhah yang bersifat tauqīfiyyah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik shalat berjamaah dengan imam hologram dalam perspektif hukum Islam kontemporer melalui pendekatan ijtihad fiqh. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif, disertai analisis terhadap sumber hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik shalat berjamaah dengan imam hologram tidak dapat dipersamakan dengan imam konvensional karena tidak terpenuhinya unsur kehadiran fisik imam serta terputusnya prinsip keterhubungan (ittiṣāl) antara imam dan makmum. Selain itu, penggunaan teknologi hologram dalam konteks ini dinilai telah melampaui fungsi wasīlah dan berpotensi mengubah substansi ibadah. Ditinjau dari perspektif maqāṣid al-sharī‘ah, praktik tersebut cenderung menimbulkan mafsadat yang lebih besar daripada maṣlaḥat. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan shalat berjamaah dengan imam hologram belum dapat dinyatakan sah menurut hukum Islam kontemporer.