Hukum Perbankan Syariah Dan Pasar Modal Syariah Yang Berperan Sebagai Jantung Ekonomi

Authors

  • Muhammad Ridwan

Keywords:

Hukum, Perbankan Syariah, Pasar Modal Syariah, Ekonomi

Abstract

Bank syariah adalah lembaga keuangan dengan tujuan khusus, yaitu bahwa perjanjian atau kegiatan pembiayaan mereka harus mematuhi hukum Islam (Khusairi, 2015). Dalam penyaluran dana, bank syariah menggunakan beberapa akad, diantaranya: wadiah dan mudharabah. Di Indonesia, perbankan syariah telah meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Tentunya menjadi alternatif perbankan tradisional bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas perbankan. Pasar modal tidak dapat dipisahkan dari kemajuan ekonomi suatu negara. Pasar modal digunakan untuk mengelola dana masyarakat dan untuk memperoleh kepemilikan saham perusahaan dengan menjualnya. Bentuk pasar modal syariah berfungsi sebagai media investasi bagi masyarakat muslim di pasar modal yang sejalan dengan prinsipprinsip syariat. Ada beberapa standar yang harus diperhatikan untuk pembentukan pasar modal syariah yaitu membentuk harga secara wajar, adanya informasi yang sempurna, bebas dari riba, gharar, perjudian dan transaksi lainnya yang bertentangan terhadap aturan syariah.

Downloads

Published

2023-02-28