ANALISA PEMBIAYAAN GADAI EMAS DI PT. BANK SYARI’AH MANDIRI KCP SETIA BUDI

Authors

  • Muhammad Abrar Kasmin Hutagalung

Keywords:

: Pembiayaan; Gadai; Emas

Abstract

ABSTRAK

Bank Syari’ah Mandiri KCP Setia Budi menawarkan berbagai pembiayaan dalam rangka mempercepat asset, meningkatkan pendapatan dan menambah variasi produk, Bank Syari’ah Mandiri KCP Setia Budi membuka salah satu produk yaitu gadai emas. Produk gadai merupakan termasuk dalam kategori high yield assets dengan potensi pasar yang masih besar. Produk gadai juga dijamin dengan barang jaminan yang relative likuid dan aman seperti emas. Dimana produk gadai adalah menyerahkan barang/ harta dari nasabah kepada pihak Bank untuk dijadikan jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Gadai Emas Bank Syariah Mandiri adalah produk Bank Syariah Mandiri yang menyediakan fasilitas pembiayaan ini melalui prinsip qardh dengan agunan berupa emas. Bank mengenakan biaya sewa atas prinsip ijarah. Penelitian yang dilaksanakan bersumberkan oleh data primer dan data sekunder. Data primer yaitu Data yang didapat melalui wawancara secara langsung. Data Sekunder merupakan data yang didapat atau dikumpulkan oleh orang yang melakukan penelitian dari sumber-sumber yang ada. Untuk teknik pengumpilan data, peneliti menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian menyatakan bahwa aplikasi gadai emas di PT. Bank Syariah Mandiri KCP Setia Budi ada yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas dan juga turut mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 25/DSN- MUI/III/2002 tentang rahn secara keseluruhan sesuai dengan prateknya, meskipun masih terdapat kekerungan- kekurangan tertentu seperti mekanisme pelelangan yang tidak diterapkan tersebut. Dapat disimpulkan bahwa Bank Syariah Mandiri KCP Setia Budi dalam melakukan aplikasi pembiayaan gadai emas telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. bahwasanya sudah menerapkan apa yang diperjelaskan di dalam fatwa DSN-MUI tahun 2002 No. 25 (tentang Rahn) No. 26 (tentang Rahn emas) adapun prosedur yang ditetepkan oleh PT. Bank Syariah Mandiri KCP Setia Budi. Dalam pembiayaan gadai emas memiliki tahapan sebagai berikut yaitu: tahapan pengajuan permohonan, tahap analisa/ penaksiran permohonan gadai, limit pembiayaan, pencairan, dokumentasi, pelunasan, penyimpan barang gadai, proses/ wewenang pemutusan pembiayaan gadai. Dan PT. Bank Syariah Mandiri KCP Setia Budi hanya mengambil untung dari sewa barang gadai emas.

Downloads

Published

2016-08-31