Tinjauan Ekonomi Islam: Analisis Putusan Hakim Dalam Perkara Gugatan Pemenuhan Kewajiban Akad Pembiayaan Musyarakah Di Pengadilan Agama Medan (Studi Kasus Putusan Nomor: 697/Pdt. G./2012/Pa. Mdn)

Authors

  • Jeroh Miko
  • Riswan Rambe Universitas Potensi Utama
  • Ria Ria Universitas Potensi Utama

Keywords:

Analisis, Putusan, Musyarakah, Pengadilan Agama

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor: 967/Pdt.G/2012/PA.Mdn dalam perkara sengketa Ekonomi Syari’ah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Medan, untuk mengetahui lebih dalam tentang akad musyarakah terutama mengenai akibat dari meninggalnya salah satu syarik pada akad tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kajian pustaka dengan jenis penelitian hukum normative. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, objek kajiannya adalah putusan nomor: 967/Pdt.G/2012/PA.Medan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: Putusan hakim atas perkara ini kurang tepat, dilihat dari sisi hukum formil, gugatan tersebut cacat formil karena mengandung unsur erorr in person sehingga seharusnya majelis hakim menolak gugatan tersebut atau membuat putusan NO dan jika dilihat dari sisi hukum materil putusan majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan akad musyarakah. Karena majelis hakim hanya bertitik tolak pada asuransi yang bukan merupakan pokok gugatan sehingga putusan tersebut dinilai kurang tepat. Dalam akad musyarakah ini pihak ketiga tidak memiliki wewenang yang sama dengan pihak pertama, terkecuali pihak pertama yakni nasabah memberikan wewenangnya dan atas persetujuan oleh pihak kedua yakni Bank. Berakhirnya akad musyarakah disebabkan berakhirnya masa akad atau telah tercapainya tujuan, pihak ketiga tidak memiliki wewenang yang berbeda dengan sebelum akad tersebut berakhir. Namun jika berakhirnya disebabkan oleh kematian pihak pertama yakni nasabah, maka ahli waris sebagai pihak ketiga harus menyelesaikan kewajiban pihak pertama yakni melanjutkan atau menyudahi akad.

Downloads

Published

2021-02-28