Prosedur Review

ACCUMULATED merupakan jurnal yang menerapkan sistem double-blind peer review. Setiap artikel yang dikirimkan untuk diterbitkan akan melalui proses penelaahan sejawat. Proses peer review ini melibatkan evaluasi artikel oleh dua atau lebih mitra bestari (reviewer) yang memiliki kompetensi setara dengan penulis. Tujuan utamanya adalah menilai kelayakan naskah secara akademik untuk diterbitkan. Metode ini diterapkan guna menjaga standar kualitas dan memberikan kredibilitas terhadap artikel-artikel yang diterbitkan. Proses peer review di Jurnal Hukum Indonesia terdiri dari 9 tahapan sebagai berikut:

1. Pengiriman Naskah
Penulis utama atau yang ditunjuk mengirimkan naskah ke jurnal melalui sistem daring (online) yang didukung oleh Open Journal System (OJS). Namun, untuk memudahkan penulis, saat ini jurnal juga menerima pengiriman naskah melalui email.

2. Penilaian Awal oleh Tim Editorial
Naskah yang dikirimkan pertama-tama akan dievaluasi oleh editor jurnal untuk menilai kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal. Struktur dan format naskah akan diperiksa berdasarkan Author Guidelines guna memastikan kelengkapan bagian-bagian penting dan kesesuaian gaya penulisan. Penilaian awal terhadap kualitas minimal naskah juga dilakukan, termasuk apakah terdapat kekeliruan metodologis yang signifikan. Naskah yang lolos tahap ini akan diperiksa menggunakan Turnitin untuk mendeteksi adanya plagiarisme sebelum dilanjutkan ke tahap peer review.

3. Penilaian oleh Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief)
Pemimpin redaksi akan menilai apakah naskah tersebut layak untuk jurnal ini, cukup orisinal, menarik, dan signifikan untuk diterbitkan. Jika tidak memenuhi kriteria, naskah dapat langsung ditolak tanpa melalui proses peninjauan lebih lanjut.

4. Undangan kepada Reviewer
Editor yang menangani akan mengirimkan undangan kepada individu yang dianggap memiliki keahlian yang relevan, minat penelitian yang sesuai, serta tidak memiliki konflik kepentingan. Proses peer review di ACCUMULATED melibatkan komunitas ahli di bidang ilmu hukum yang kompeten dan mampu memberikan penilaian secara adil dan objektif. Objektivitas ini dijaga melalui sistem double-blind peer review, di mana identitas penulis tidak diketahui oleh reviewer, dan sebaliknya.

5. Tanggapan Reviewer terhadap Undangan
Calon reviewer akan mempertimbangkan undangan berdasarkan keahlian, potensi konflik kepentingan, dan ketersediaan waktu. Mereka kemudian memutuskan untuk menerima atau menolak undangan. Dalam surat undangan, editor juga dapat meminta calon reviewer yang menolak untuk menyarankan reviewer alternatif.

6. Pelaksanaan Review
Reviewer meluangkan waktu untuk membaca naskah secara menyeluruh. Bacaan pertama bertujuan membentuk kesan awal. Jika ditemukan masalah besar, reviewer dapat langsung merekomendasikan penolakan. Jika tidak, naskah akan dibaca berulang dan dikaji secara rinci untuk menyusun ulasan yang terstruktur. Reviewer kemudian memberikan rekomendasi: diterima, ditolak, atau direvisi (baik revisi besar maupun minor).

7. Evaluasi oleh Jurnal
Editor-in-Chief bersama editor yang menangani akan mempertimbangkan semua ulasan yang masuk sebelum membuat keputusan akhir. Jika terdapat perbedaan pendapat yang signifikan antar reviewer, editor dapat menunjuk reviewer tambahan untuk pendapat ketiga.

8. Komunikasi Keputusan
Editor akan mengirimkan email keputusan kepada penulis, termasuk komentar reviewer. Komentar reviewer disampaikan secara anonim kepada penulis untuk ditindaklanjuti. Reviewer juga akan menerima pemberitahuan mengenai hasil akhir dari ulasan mereka.

9. Langkah Akhir
Jika artikel diterima, naskah akan masuk ke tahap penyuntingan (copy-editing). Jika ditolak atau diminta revisi (besar atau kecil), editor akan menyampaikan komentar konstruktif dari reviewer agar penulis dapat memperbaiki naskahnya. Penulis diminta melakukan perbaikan dan mengirimkan kembali versi revisi.

Jika naskah dikembalikan untuk revisi, reviewer diharapkan meninjau versi revisi tersebut, kecuali mereka memilih tidak ikut serta lebih lanjut. Untuk revisi minor, biasanya peninjauan lanjutan dilakukan oleh editor yang menangani.

Apabila editor menyetujui versi revisi, naskah dianggap diterima. Berdasarkan masukan dari proses peer review, editor akan membuat keputusan akhir untuk publikasi. Proses peer review ini biasanya berlangsung antara 1 hingga 2 minggu. Artikel yang diterima akan dipublikasikan secara daring dan tersedia dalam format PDF yang dapat diunduh secara gratis.