Etika Publikasi
Kode etik publikasi ilmiah ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Jurnal Hukum Indonesia, meliputi: pengelola, editor, mitra bestari, dan penulis. Etika ini mengacu pada Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah yang berlandaskan pada tiga prinsip utama:
-
Kenetralan: Bebas dari konflik kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
-
Keadilan: Memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak;
-
Kejujuran: Bebas dari praktik duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P).
Etika ini juga merujuk dan disesuaikan dengan pedoman etika publikasi internasional seperti dari Elsevier. Berikut standar etika bagi masing-masing pihak:
1. Etika untuk Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief)
-
Menentukan nama jurnal, cakupan keilmuan, frekuensi terbit, dan akreditasi jika diperlukan.
-
Menetapkan keanggotaan editor dan mitra bestari.
-
Menjaga kerahasiaan informasi penulis, editor, dan reviewer.
-
Menegakkan hak atas kekayaan intelektual.
-
Menjamin kelangsungan penerbitan jurnal.
-
Mengupayakan peningkatan mutu jurnal dan jaringannya.
-
Keputusan pemimpin redaksi bersifat final berdasarkan hasil review dan kebijakan dewan redaksi.
2. Etika untuk Editor
-
Bertanggung jawab dalam keputusan publikasi artikel.
-
Menilai naskah secara objektif tanpa diskriminasi.
-
Menjaga kerahasiaan naskah.
-
Menghindari konflik kepentingan dan tidak memanfaatkan naskah untuk kepentingan pribadi.
-
Bersikap responsif terhadap laporan pelanggaran etika.
3. Etika untuk Mitra Bestari (Reviewer)
-
Membantu editor dalam pengambilan keputusan dan membantu penulis meningkatkan kualitas naskah.
-
Menyelesaikan review tepat waktu.
-
Menjaga kerahasiaan naskah.
-
Memberi penilaian objektif dan konstruktif.
-
Mengidentifikasi kutipan dan referensi yang relevan.
-
Menghindari konflik kepentingan.
4. Etika untuk Penulis
-
Menyajikan karya secara orisinal, akurat, dan dapat direplikasi.
-
Menyimpan dan membuka data mentah bila diminta.
-
Menghindari semua bentuk plagiarisme dan self-plagiarism.
-
Tidak mengirimkan naskah ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan.
-
Menyebutkan semua referensi yang relevan.
-
Mencantumkan semua kontributor sebagai co-author.
-
Menyertakan pernyataan etis dalam penelitian dengan manusia atau data sensitif.
-
Bertanggung jawab atas koreksi jika ditemukan kesalahan pasca publikasi.
5. Etika untuk Administrator Website
-
Mengelola dan mengkonfigurasi sistem OJS.
-
Mendaftarkan pengguna (editor, reviewer, penulis).
-
Menyediakan statistik dan laporan jurnal.
-
Mengunggah artikel yang telah diterima ke dalam sistem publikasi.
Dokumen etika ini menjadi dasar dan pedoman perilaku bagi seluruh elemen pengelolaan Jurnal Hukum Indonesia guna menjaga integritas dan kualitas publikasi ilmiah.